Pemberitahuan secara terbuka itu disampaikan Angga Sasongko untuk mendukung pihak yang melawan pelaku kekerasan seksual, khususnya pada anak.
Kemudian menurutnya, keputusan tersebut juga diharapkan bisa memunculkan kesadaran bersama terkait pentingnya media yang menghargai anak-anak.
"Pemberitahuan ini dimaksudkan untuk mendukung gerakan yang melawan dirayakannya pelaku kekerasan seksual pada anak di media-media," ujar Angga Sasongko melanjutkan.
Tak hanya stasiun TV yang sudah mengundang Saipul Jamil, Angga Sasongko juga mengingatkan bahwa keputusan itu juga berlaku bagi stasiun TV lain yang hendak mengundang pedangdut tersebut.
Baca Juga: Soal Isu Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka, Begini Respons Ketua KPK
"Pemberhentian pembicaraan kesepakatan ini berlaku tidak hanya kepada stasiun TV yang sudah menayangkan, tapi juga stasiun TV lain yang nantinya melakukan tayangan serupa," katanya menutup pernyataan.
Seperti diketahui sebelumnya, pedangdut Saipul Jamil beberapa waktu lalu telah dinyatakan bebas, setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.
Salah satu perkara yang menyebabkan Saipul Jamil dipenjara adalah kasus pencabulan terhadap remaja.
Mantan suami Dewi Perssik itu dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Baca Juga: Kenang Chadwick Boseman, Howard Univesity Ganti Nama Jadi Chadwick A. Boseman College of Fine Arts