PR DEPOK - Pelapor pada kasus bikini Dinar Candy telah mencabut laporannya menurut keterangan dari kepolisian.
Meski demikian, disebutkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan Dinar Candy masih menjadi tersangka atas kasus dugaan pornografi.
"Masih tersangka dia," kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021.
Dilanjutkan oleh Yusri bahwa berkas perkara kasus pornografi Dinar Candy telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun diketetahui bahwa berkas tersebut dikembalikan ke penyidik lantaran masih belum lengkap.
"Jadi tahap 1 awal sudah kami kirimkan ke JPU, kemudian kemarin sudah ada perubahan berkas. Ada beberapa kekurangan sesuai permintaan JPU, sudah kami lengkapi semuanya dan berkas sudah kami kirimkan kembali ke JPU," ujarnya.
Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mencabut laporannya terhadap Dinar Candy atas dugaan pornografi.
Usai kedua pihah sepakat untuk berdamai, pencabutan laporan tersebut dilakukan.
Tapi meski laporan telah dicabut, Dinar Candy memastikan dirinya tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku.
"Yang penting aku tuh gini ya, damai dulu dengan PB SEMMI, karena dia yang menuntut saya, yang penting saya clear dulu sama kakak-kakak ini. Dan kalau masalah hukum ke depannya gimana, aku sih ya hadapin aja gitu, mau bagaimana pun aku tidak akan menghindar," tutup Dinar.***