Melalui kuasa hukumnya, Sebastian Karamoy menjelaskan alasan Ijonk masih serumah dengan Dhena.
"Mungkin saya mau sampaikan juga ya Mas ya, mungkin banyak juga yang bertanya kemaren-kemaren itu adalah kenapa mas Ijonk ini masih serumah dengan mbak Dhena," ucap Sebastian dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment pada 28 September 2021.
"Mungkin saya tegaskan gini, dalam pasal 5 huruf d kecil, undang-undang no.23 tahun 2004 tentang undang-undang KDRT disitu ada dikatakan penelantaran rumah tangga itu adalah bagian dari KDRT mas," lanjutnya.
Sebastian menjelaskan jika seandainya Ijonk tidak tinggal serumah dengan Dhena, maka dirinya akan dikenakan pasal tersebut.
"Jadi kalo misalnya mas Ijonk nggak serumah atau dia meninggalkan rumah nanti dia berpotensi memenuhi unsur KDRT lagi," ungkap kuasa hukum Ijonk.
Baca Juga: Teuku Ryan dan Ria Ricis Jawab Tudingan Seserahan Lamaran yang Dianggap Mewah
Sebastian menambahkan jika Ijonk akan dilaporkan kembali atas penelantaran jika meninggalkan rumah.
"Dia aja nggak ngelakuin KDRT dilaporin apalagi dia menelantarkan, nanti dibilangnya KDRT lagi," tuturnya.
Kuasa hukum kembali menegaskan jawaban atas diri Ijonk yang masih satu atap dengan Dhena.