Buntut Kabur dari Karantina, Polisi layangkan Surat Panggilan pada Rachel Vennya untuk Diperiksa

- 19 Oktober 2021, 14:45 WIB
Rachel Vennya.
Rachel Vennya. /Instagram/@rachelvennya

PR DEPOK – Aksi yang dilakukan selebgram Rachel Vennya dengan cara kabur dari karantina, tampaknya berbuntut panjang.

Rachel Vennya kabur dari karantina usai kepulangannya dari Amerika Serikat.

Mantan istri Nino Al Hakim ini seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai peraturan pemerintah.

Baca Juga: Mayoritas Menolak Jalan Ataturk, Hidayat Sentil Wagub DKI Sebut Harusnya Perhatikan Respon Rakyat

Namun, Rachel Vennya justru kabur dari karantina yang berlokasi di Wisma Atlet usai kepulangannya dari luar negeri.

Akibat kabur dari karantina, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya pun melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya.

Polisi akan melakukan proses pemeriksaan pada Rachel Vennya Kamis, 21 Oktober 2021 atas aksi yang dilakukannya.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Drs.Yusri Yunus saat konferensi pers, di markas Polda Metro Jaya.

“Kemudian kita tindak lanjuti, hari ini sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi pada sodara RV,” ujar Yusri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Mabuk Air Rebusan Pembalut Jadi Tren Baru di Kalangan Remaja, Orang Tua Harus Waspada

“Kita jadwalkan hari Kamis nanti (21/10/21) untuk hadir di sini” tambahnya.

Yusri mengatakan bahwa kasus ini akan di proses dan akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Yusri juga mengatakan jika Rachel Vennya ini kabur bersama kekasihnya Salim dan juga manajer pribadinya.

Meski begitu, pemeriksaan ini akan di mulai dari yang bersangkutan terlebih dahulu.

Maka sambil berjalan pemeriksaan Polda Metro Jaya memanggil Rachel Vennya untuk klarifikasi terlebih dahulu.

Untuk kedepannya, akan dilakukan pemeriksaan semuanya yang kabur tiga orang itu.

Baca Juga: Sinopsis Independence Day, Menceritakan Tentang Serangan Alien yang Mengancam Kehidupan Manusia

Semuanya akan diawasi oleh satgas Covid dan diperiksa juga oleh Polda Metro Jaya.

Akan dikenakan sanksi pidana karena melanggar Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Ya jelas akan dikenakan undang-undang karantina, undang-undang wabah penyakit,” kata Yusri.

Menurutnya, jika tidak dikenakan sanksi, maka polisi tidak tidak turun tangan untuk mengurus kasus ini.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x