Iwan Fals Datangi Polda Metro Jaya Didampingi Empat Pengacara, Ada Apa?

- 4 November 2021, 14:44 WIB
Musisi Iwan Fals sedang memberikan keterangan terkait laporannya atas dugaan pencemaran nama baik.
Musisi Iwan Fals sedang memberikan keterangan terkait laporannya atas dugaan pencemaran nama baik. /Dok. PMJ News

PR DEPOK – Iwan Fals dikabarkan mendatangi Polda Metro Jaya, pada Kamis, 4 November 2021 guna melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

Bersama rombongan, Iwan Fals dan rombongan langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Iwan Fals diketahui tiba pada pukul 10.50 WIB, ditemani empat pengacara dan Cikal serta istrinya.

Baca Juga: Begini Tanggapan Taufik Hidayat jika Diminta Menjadi Menpora oleh Presiden Joko Widodo

Musisi senior Indonesia itu tampak mengenakan kaos berwarna hitam dengan berkacamata.

“Saya masuk dulu ya ke dalam,” kata Iwan Fals kepada awak media di Polda Metro Jaya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dari hasil pemantauan, pelantun lagu Ibu ini datang untuk membuat laporan terkait UU ITE dan pencemaran nama baik.

"Saya sebagai suami yang baik menemani istri, ini membuat laporan terkait pencemaran nama baik," kata Iwan Fals.

Baca Juga: Persib Bandung Optimis Tutup Seri Kedua BRI Liga 1 dengan Poin Penuh Saat Kontra Persela Lamongan

Dari informasi yang didapat, Iwan Fals akan melaporkan kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Laporan itu berkaitan dengan permasalahan dengan rekan Iwan Fals sesama pendiri ormas OI (Orang Indonesia).

"Iya UU ITE sama pencemaran nama baik. Ini bersangkutan dengan temannya Iwan yang juga merupakan pendiri ormas OI," kata Bedil salah satu tim Iwan Fals saat dihubungi.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum dari Rosana dan Iwan Fals, Ichsan P Kurniagung turut membenarkan bahwa laporan tersebut masih berkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) Orang Indonesia atau OI.

Baca Juga: Link Nonton Boruto Episode 223 Sub Indonesia: Inojin vs Houki di Ujian Chunin, Siapa Pemenangnya?

"Permasalahan ini masih terkait OI. Berkaitan dengan adanya fitnah atau berita yang tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, YouTube dan salah satu stasiun TV oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," ujar Ichsan.

Meski demikian, ia enggan menjelaskan secara rinci terkait dengan berita bohong yang diungkapkan oknum tersebut. Pasalnya, hal tersebut masuk ke dalam ranah penyelidikan.

Meski demikian, ia hanya menegaskan bahwa kliennya telah menggunakan haknya sebagai warga negara dengan baik dalam laporannya tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaporan ini, istri Iwan Fals sebagai pelapor.

Baca Juga: PHRI Papua Terapkan Prokes Ketat Selama Peparnas XVI Papua 2021, Ketua: Mulai dari Hotel Penginapan Kontingen

"Pada intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk meluruskan kebohongan tersebut. Dalam hal ini, Rosana sebagai pelapor dan saksinya Iwan Fals," ujarnya.

Sebagai informasi, laporan ini teregister dengan Nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor KS dalam laporan tersebut terancam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x