Jasa Raharja Tak Beri Santunan pada Ahli Waris Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah, Ini Alasannya

- 6 November 2021, 16:27 WIB
Jasa Raharja tak beri santunan pada ahli waris Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, meski jadi korban tewas dalam kecelakaan maut.
Jasa Raharja tak beri santunan pada ahli waris Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, meski jadi korban tewas dalam kecelakaan maut. /Instagram/@vanessaangelofficial

PR DEPOK - Tragedi kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah masih menimbulkan duka mendalam bagi kerabat dan rekan.

Adapun kecelakaan maut yang terjadi pada Kamis, 4 November 2021 yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terjadi di tol Jombang-Mojokerto.

Saat terjadi kecelakaan maut itu, mobil Pajero Sport putih berisikan 5 orang penumpang, di antaranya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah sebagai korban tewas.

Sedangkan sang supir yang diketahui bernama Jody, Gala Sky, dan seorang baby sitter bernama Sisca selamat dari kecelakaan maut tersebut.

Baca Juga: 13 Titik Penyekatan Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Berlaku Setiap Senin hingga Jumat

Saat ini korban yang selamat dari kecelakaan tersebut masih dirawat di rumah sakit terdekat.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kecelakaan terjadi diduga karena sang supir mengalami kelelahan.

Sang supir kemudian menabrak pembatas jalan hingga menyebabkan dua orang korban meninggal dunia di tempat.

Menyoroti kecelakaan tersebut, PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan tidak memberi santunan kepada ahli waris Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Kritik Anies Baswedan yang Klaim Banjir Surut 6 Jam: Rakyat Jakarta Cerdas Tidak Bisa Dibohongi

Alasan PT Jasa Raharja tak memberi santunan, disebut karena kecelakaan maut yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah adalah kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, bukan kendaraan umum.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengungkapkan jika peristiwa kecelakaan tunggal itu tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja.

Hal ini terdapat pada Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 pasal 10 ayat 1.

Undang-Undang tersebut mengatur orang yang berhak mendapatkan santunan adalah mereka yang mengalami kecelakaan perjalanan sebagai penumpang angkutan umum yang sah atau korban dari angkutan umum meskipun bukan sebagai penumpang.

Dari penjelasan yang terdapat dalam Undang-Undang, pihaknya mengatakan jika ahli waris tidak menerima santunan dari Jasa Raharja.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah