Baca Juga: Valentino Rossi Segera Pensiun dari MotoGP, Lando Norris: Aku akan Merindukannya
“Kita tidak perlu takut dengan istilah relasi kuasa, karena ini maksudnya ada pihak yang lebih superior dan ada pihak yang lebih rentan didominasi atau dikuasai oleh yang lebih kuat. Dan ini terjadi dalam kampus yang memang menuntut ada proses mengajar dari yang lebih tua kepada yang lebih muda. Kemudian relasi antar mahasiswa dari kakak yang senior kepada yang lebih muda. Ini menciptakan kondisi-kondisi dan resiko adanya pihak yang mungkin memanipulasi posisinya kepada yang dianggap lemah,” tuturnya.
Sehubungan dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS), Dian mendukung langkah ini.
“Permendikbud atau Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS, dimaksudkan untuk menjadi Langkah aktif kementerian untuk mencegah, menangani dan meningkatkan keamanan di kampus dari kekerasan seksual,” tuturnya.
Langkah ini disebut Dian merupakan sebuah inisiatif mengingat belum ada UU yang berkaitan dengan perlindungan dari kekerasan seksual.
View this post on Instagram
“Inisiatif ini sangat penting mengingat masih belum ada UU terkait perlindungan dari kekerasan seksual di Indonesia”
“Karena itu saya mendukung karena kita perlu menciptakan kondisi aman, nyaman dan rasa keadilan bagi mahasiswa khususnya. Ayo kita dukung kampus aman dan merdeka dari kekerasan seksual,” ujarnya.***