Permohonan Hak Asuh Gala Sky Dicabut Hingga Dianggap Selesai, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Haji Faisal

- 30 November 2021, 17:03 WIB
Haji Faisal melalui kuasa hukum menyebut permohonan hak asuh Gala Sky dicabut hingga dianggap selesai, begini penjelasannya.
Haji Faisal melalui kuasa hukum menyebut permohonan hak asuh Gala Sky dicabut hingga dianggap selesai, begini penjelasannya. /Kolase foto Instagram/@doddysudrajat_i dan YouTube/Intens Investigasi

PR DEPOK – Polemik hak asuh Gala Sky masih memanas dan penuh perseteruan, antara keluarga Haji Faisal dan Doddy Sudrajat.

Semenjak Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah meninggal dunia, kedua keluarga ini saling beradu argumen dan memperebutkan hak asuh cucu mereka, Gala Sky Ardiansyah.

Namun, rupanya setelah sidang hari ini, akhirnya polemik perebutan hak asuh Gala antara Haji Faisal dan Doddy Sudrajat mendapatkan jawaban dan titik terang.

Kuasa hukum Haji Faisal, menjelaskan jawaban dari perkara hak asuh Gala Sky, yang telah diadakan hari ini.

Baca Juga: Ralf Rangnick Ingin Jadikan Amadou Haidara sebagai Pemain Transfer Pertama Manchester United

Dia menyatakan bahwa perkara permohonan hak asuh Gala Sky sudah dicabut, baik dari Haji faisal maupun dari pihak Doddy Sudrajat.

Permohonan tersebut dicabut karena, ada salah satu pihak, yaitu Ayah dari Vanessa Angel, Doddy Sudrajat merasa keberatan dengan permohonan ini.

Sehingga diputuskan bahwa permohonan hak asuh Gala dicabut dan dianggap selesai.

“Jadi hari ini, ada 2 nomor permohonan, pertama 482 tentang perwalian, yang kedua 483 mengenai penetapan ahli waris. Sidang pertama 482 tadi, Pak Doddy dan Pak Haji Faisal hadir,” kata kuasa hukum Haji Faisal.

“Karena bentuknya kemarin adalah permohonan, dan kalau dua-duanya disepakati lanjut. Tapi karena Pak Doddy keberatan. Oleh karena itu permohonan dari Haji Faisal dan Pak Doddy dicabut dan dinyatakan sudah selesai,” katanya lagi.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x