Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie akan Jalani Sidang Perkara Kasus Narkoba

- 2 Desember 2021, 14:05 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. /PMJ News/Yeni

PR DEPOK - Nia Ramadhani dan sang suami yakni Ardi Bakrie akan menjalani sidang perdana terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Desember 2021.

Agenda persidangan yakni pembacaan surat dakwaan yang dilakukan tim jaksa penuntut umum.

"Betul, keduanya (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) sidang perdana," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Imanuel Ginting seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akui Takut Kalau Punya Anak Cewek: Takut Dapet Cowoknya Kayak Gue

Sebelumnya pihak kepolisian telah lebih dahulu meringkus sopir Nia Ramadhani yang berinisial ZN dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Berdasarkan pengakuan sang supir, sabu tersebut merupakan kepemilikan dari Nia Ramadhani.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain berupa alat hisap sabu atau bong.

Baca Juga: Donasi Untuk Gala Tembus Rp1,8 Miliar, Sahabat Vanessa Angel: Luar Biasa, Semoga Allah Membalas

Hasil pemeriksaan sementara, Nia Ramadhani mengaku menggunakan sabu tersebut bersama sang suami yakni Ardi Bakrie.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie desertas sang sopir berinisial ZN kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiga tersangka tersebut kemudian dibawa ke Badan Narkotika Nasional untuk menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Twibbon Hari Disabilitas Internasional 2021 Terbaru, Wajib Dibagikan di Media Sosial Anda!

Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Jakarta Pusat terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya ZN.

"Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Bima melalui keterangan tertulis pada Rabu, 24 November 2021.

Bima menyatakan tersangka diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dilarang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah