Baca Juga: Menanggapi Kritik yang Beredar, Mensos Risma Pastikan Bahwa Dirinya Memihak Pihak Disabilitas
“Apabila kekerasan di sekolah adalah tuduhan palsu, bukankah seharusnya saya didakwa,” ungkapnya.
“Atas pencemaran nama baik dengan tuduhan informasi palsu terlebih dahulu?” tanyanya lebih detail.
Lebih lanjut, pelapor tersebut menjelaskan bahwa dirinya dikenakan dua tuduhan dari Park Chorong.
Yakni, dirinya dikenakan tuduhan atas pencemaran nama baik serta pemerasan.
Sementara itu, tuduhan pencemaran nama baik ditolak setelah pihaknya dibebaskan dari kecurigaan.
Lalu, tuduhan pemerasan dikirim ke kejaksaan, namun pelapor mengklaim sesuatu atas hal tersebut.
Dirinya mengklaim, bahwa terungkap ancaman itu tidak dibuat dengan menggunakan informasi palsu.
Sekali lagi, pelapor tersebut bersikeras bahwa dirinya dilukai oleh Pihak Park Chorong yang mengklaim sebaliknya.