PR DEPOK - Ustaz Mohay baru-baru ini ikut memberikan komentar terkait rencana pemindahan makam Vanessa Angel oleh sang ayah, Doddy Sudrajat.
Dalam komentarnya, Ustaz Mohay menyampaikan hal tersebut dari perspektif hukum Islam, termasuk dengan dalilnya.
Ustaz Mohay menyampaikan bahwa hukum memindahkan makam seseorang tanpa adanya alasan yang syar'i merupakan haram.
Baca Juga: Novel Baswedan Cs Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Ternyata Ini Alasannya
"Semua rajih (kuat) unggul sepakat bahwa memindahkan makam tanpa alasan yang syar'i itu haram kecuali hukum darurat," kata Ustaz Mohay seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa, 7 Desember 2021.
Pernyataan itu ia ambil berdasarkan pendapat empat ulama mazhab yang ada di dalam Islam, yakni Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Hambali, dan Imam Maliki.
Menurutnya, keempat ulama mazhab tersebut merupakan ulama yang selalu dirujuk dan digunakan dalam Islam.
"Madza ibul arba'ah yang dipergunakan di dalam Islam itu, ndak keluar dari empat mazhab. Mazhab Hanafi, Maliki Syafii dan Imam Hambali," ucapnya.