BNPB Sebut Belum Ada Sanksi bagi Pejabat Langgar Karantina, Tretan Muslim: Tidak Tergolong Makhluk Hidup?

- 15 Desember 2021, 06:45 WIB
Tretan Muslim.
Tretan Muslim. /instagram/@tretanmuslim/

PR DEPOK – Komedian Aditya Muslim atau biasa disapa Tretan Muslim menyoroti pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait sanksi karantina bagi pejabat.

Baru-baru ini Kepala BNPB, Suharyanto mengungkapkan bahwa belum ada perumusan sanksi terhadap pejabat negara yang melanggar aturan kekarantinaan.

Hal itu ia sampaikan sebagai respons terkait informasi bahwa Anggota DPR, Mulan Jameela tidak menaati aturan karantina setelah pulang dari Turki.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Rabu, 15 Desember 2021: Seluruh Tanda Zodiak Mengalami Hari Baik, Simak Alasannya!

Atas ramainya kabar tersebut, tak sedikit pihak yang memberikan komentarnya, salah satunya Tretan Muslim melalui akun Twitter-nya, @TretanMuslim.

Ia melayangkan sentilan dengan mengatakan bahwa komedian senior Komeng pun akan merasa minder ketika mengetahui pernyataan BNPB tersebut.

“Wkwkwkwkw ini lucu parah komeng pun minder membaca ini,” ucap dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 15 Desember 2021.

Lantas, ia mempertanyakan, apakah pejabat tidak tergolong makhluk hidup saat proses pembuatan aturan.

“Jadi pas bikin aturan, pejabat tdk tergolong mahluk hidup apa gmn bang?” tutur Tretan Muslim.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @TretanMuslim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x