PR DEPOK - Nia Ramadhani dkk, kembali hadir di pengadilan, untuk menjalani sidang vonis JPU hari ini.
Nia Ramadhani beserta suami dan supirnya, ditangkap, karena telah menggunakan narkoba jenis sabu.
Pada awalnya, Nia Ramadhani ditangkap setelah sang supir sudah berada di kepolisian terlebih dahulu.
Hingga selanjutnya pada malam harinya suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, datang dan menyerahkan diri kepada kepolisian.
Baca Juga: Baru Diketahui, Ini 5 Gejala Varian Omicron yang Muncul Setelah 48 jam Terpapar
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 23 November 2021.
Kuasa Hukum Nia Ramadhani membenarkan bahwa, Nia Ramadhani Dkk akan menghadiri sidang vonis JPU.
"Ya betul, Insya Allah Kamis, agenda sidang pembacaan tuntutan JPU," kata kuasa hukum Nia Ramadhani.
Baca Juga: Breaking News: Ayah Nirina Zubir Dikabarkan Telah Meninggal Dunia
Dalam jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim kemarin, Sidang Nia Ramadhani Dkk, tepatnya diadakan hari ini, pukul 10:00 WIB.
Nia Ramadhani Dkk sebelumnya, sudah melaksanakan sidang mengenai bagaimana proses pemesanan narkoba hingga menunjukkan beberapa bukti.
Seperti 1 klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat bantu hisap narkoba tersebut.
Hingga akhirnya diputuskan untuk melakukan sidang kembali pada hari ini, 23 Desember 2021.
Sidang Nia Ramadhani dkk, ini masih menjadi pusat perhatian publik, karena waktu sidang yang lama dan perubahan penampilan dari Nia Ramadhani.
Sidang lanjutan ini, diketahui adalah sidang untuk menentukan vonis hukuman yang akan di jalani oleh Nia Ramadhani dkk.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani Dkk sudah menjalani sidang lanjutan, dan mejalani rehabilitasi selama kurang lebih 5 bulan.
Saat sidang kemarin, Nia Ramadhani mengaku sudah bisa melepaskan diri dari pengaruh narkoba, dan sudah bisa berkomunikasi dengan baik.
Sehingga sudah tidak memerlukan obat terlarang tersebut.***