PR DEPOK – Setelah Laura Anna meninggal dunia, rupanya ibunda Gaga Muhammad akhirnya buka suara memberi klarifikasi terkait persidangan tersebut.
Gaga Muhammad harus menjalani hukuman dari kelalaiannya dalam mengendarai mobil, hingga menyebabkan kecelakaan tunggal pada 2019 lalu, yang mengakibatkan mendiang Laura Anna alami kelumpuhan, hingga pada akhirnya meninggal dunia.
Dengan kecelakaan Laura Anna hingga meninggal dunia, Gaga Muhammad didakwa dengan memakai pasal 310 ayat 3 UUD No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah menjalani sidang dan ditetapkan menjadi tersangka, pada akhirnya Gaga Muhammad harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan channel YouTube Intens Investigasi pada 28 Desember 2021.
Dalam keterangan itu, ibunda Gaga Muhammad mengklaim tidak pernah sama sekali mneggesek atau mengambil uang milik mendiang Laura Anna di Atm.
“Saya hanya ingin klarifikasikasi adalah, dari beberapa berita yang aku lihat, termasuk yang ditinggalkan oleh Almarhumah itu memfitnah. Itu fitnah ya, itu menggesek ATM,” kata ibunda Gaga Muhammad.
“Itu yang teman-teman harus fahami bahwa, saya dituduh menggesek ATM nya Almarhumah. Dan itu tidak sama sekali saya lakukan, demi Allah saya tidak pernah lakukan, menyentuh saja enggak,” katanya lagi.
Baca Juga: Shin Tae Yong Percaya Timnas Indonesia Bisa Taklukan Thailand meski Tidak Diunggulkan