Hasil Persidangan Terbaru Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna Merasa Bersyukur karena Mendekati Keinginan

- 4 Januari 2022, 17:20 WIB
Gaga Muhammad
Gaga Muhammad /Instagram @gagamuhammad

PR DEPOK - Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 4 Januari 2021.

Persidangan tersebut membahas hukuman yang akan diterima oleh Gaga atas kasus kecelakaan yang menimpanya dan mendiang Laura Anna pada tahun 2019 lalu.

Sebagaimana Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari siaran langsung Instagram kakak dari Laura Anna yakni Greta Iren, berikut informasi mengenai hasil persidangan terbaru Gaga Muhammad.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko, 3 Zodiak Ini Dapat Hoki dan Rezeki Nomplok di Bulan Januari 2022

1. Gaga Muhammad secara sah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan mendiang Laura Anna.

"Menyatakan bahwa Gaung Sabda Alam telah terbukti secara sah melakukan tindakan pidana, yaitu mengemudikan motor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat", ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).

2. Gaga Muhammad dipidana 4 tahun penjara dan dituntut pidana denda sebesar Rp 10.000.000.

Baca Juga: Presiden Arema FC Bagi-bagi Iphone dan Jersey Timnas kepada Para Pemain dan Staf

"Menjatuhkan pidana kepada saudara Gaung Sabda Alam Muhammad, oleh karena itu ditindak pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dan apabila denda tidak dapat dibayar makan akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar JPU.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x