Pasalnya, pada peraturan nomor 8 tahun 2021, penggalangan dana untuk donasi memerlukan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.***
Pasalnya, pada peraturan nomor 8 tahun 2021, penggalangan dana untuk donasi memerlukan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.***
Editor: Gracia Tanu Wijaya
Sumber: Youtube Intens Investigasi