April Mop Virus Corona ala Kim Jae Joong JYJ Berpotensi Dijerat Hukum

- 3 April 2020, 06:53 WIB
Ilustrasi April Mop.
Ilustrasi April Mop. //PEXELS

Di tengah pandemi virus corona yang telah menyebabkan hampir 10.000 kasus di Korea Selatan, biasanya KCDC akan memberikan hukuman pada siapa pun yang melakukan panggilan telepon jahat pada otoritas pencegahan pandemi itu.

Baca Juga: Ramai Dipakai saat WFH, Aplikasi Zoom Bisa Curi Data Pengguna

Namun, kasus Jae Joong cukup "spesial", sehingga pihak otoritas setempat akan melakukan diskusi internal terlebih dulu terkait hukuman apa yang akan diberikan pada penyanyi tersebut.

Sebelumnya, koordinator Penanggulangan Bencana dan Pusat Keselamatan Korea Selatan, Kim Kang Rip mengingatkan masyarakat di Korea Selatan untuk tidak melakukan prank, atau memberikan informasi palsu pada April Mop, sebab negeri ginseng itu saat ini sedang menghadapi kasus yang cukup serius.

"1 April, Hari April Mop, yang berasal dari Barat, namun kami saat ini berada dalam waktu yang sangat serius. Masyarakat kita tidak berada di tempat di mana dapat menerima panggilan prank atau informasi palsu," tuturnya.

Baca Juga: Ngotot Gelar Resepsi Pernikahan, Jabatan Kapolsek Kembangan Dicopot

Kendati pada April Mop kemarin Jae Joong tidak melakukan panggilan iseng, member JYJ tersebut tetap dikritik karena berpotensi menyebabkan kekacauan dengan cara mengunggah informasi palsu di media sosial. Terlebih, Jae Joong merupakan seorang selebriti.

Menurut Undang-undang Korea Selatan, jika seseorang menipu pegawai atau lembaga pemerintah hingga mengganggu kinerja tugas mereka, maka yang bersangkutan bisa dihukum maksimum 5 tahun penjara, atau denda maksimum 10 juta won, atau setara dengan Rp 132 juta.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Soompi dan Berbagai Sumber.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x