Denny Sumargo Digugat Mantan Manajernya, PN Jakbar: Diduga Wanprestasi, Perjanjian Secara Lisan Tidak Ditepati

- 8 Februari 2022, 20:08 WIB
Denny Sumargo digugat oleh mantan manajernya diduga terkait masalah wanprestasi, begini penjelasan humas PN Jakbar.
Denny Sumargo digugat oleh mantan manajernya diduga terkait masalah wanprestasi, begini penjelasan humas PN Jakbar. /Instagram/@sumargodenny.

PR DEPOK – Baru-baru ini, artis Denny Sumargo yang juga YouTuber mendapat gugatan dari mantan manajernya.

Kabar gugatan untuk Denny Sumargo oleh mantan manajernya dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakbar, Eko Ariyanto.

“Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai terduga dalam perkara gugatan No 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. oleh penggugat Ditya Andrista,” ujar Humas PN Jakbar sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube HITZ INFOTAINMENT pada 8 Februari 2022.

Baca Juga: Cara Simpan Permanen Akun LTMPT 2022 Siswa dengan Login Link portal.ltmpt.ac.id

Adapun permasalahannya, diduga Denny Sumargo melakukan wanprestasi terhadap mantan manajernya.

“Masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat Denny Sumargo,” ujar Eko.

Perihal besaran kerugiannya, mantan manajer Denny Sumargo mengaku alami kerugian sebesar Rp880 juta.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 8 Februari 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Kembali Naik Capai 37.492

“Jadi intinya ya mengenai adanya perjanjian secara lisan antara Ditya (mantan manajer) dengan Denny Sumargo, yang menurut Ditya, perjanjian secara lisan tersebut tidak ditepati sehingga Ditya mengalami kerugian sekitar Rp880 juta,” ujar Eko.

Namun hingga saat ini, Ketua PN Jakbar belum menunjuk hakim yang menangani kasus dugaan wanprestasi oleh Denny Sumargo terhadap mantan manajernya.

“Dimasukannya tanggal 3 Februari 2022 dan sampai sekarang ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini,” ujar Eko.

Baca Juga: Kualitas Skuad Timnas Indonesia U-23 Dinilai Merata, Beckham Putra Ingin Pertahankan Gelar Piala AFF U-23

Mantan manajer Denny Sumargo menurut humas PN Jakbar, harus menunjukkan bukti terkait perjanjian.

“Kalo wanprestasi jadi harus di tunjukkan bukti-bukti bahwa memang telah ada perjanjian, sedangkan bukti-bukti tersebut bisa bukti berupa surat-surat ataupun saksi maupun ahli juga,” ujar Eko.

Kendati perjanjian antara Denny Sumargo dengan mantan manajernya hanya secara lisan, pihak PN Jakbar menjelaskan bahwa buktinya bisa berupa rekaman.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 9-14 Februari 2022

“Pembuktiannya ya kalau lisan ya bisa dengan, sekarang kan ada rekaman video kan seperti itu, kemudian ada saksi ya seperti itu, saya pikir nanti buktinya adalah berupa saksi, karena secara lisan, secara lisan kan bisa direkam melalui handphone seperti itu,” ujar Eko.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x