Kim Kardashian Lajang Kembali Secara Hukum, Ini Update Sidang Terbaru dari Perceraian dengan Kanye West

- 3 Maret 2022, 10:48 WIB
Kim Kardashian dinyatakan lajang secara hukum, meski rincian pembagian properti setelah perceraian masih harus diproses.
Kim Kardashian dinyatakan lajang secara hukum, meski rincian pembagian properti setelah perceraian masih harus diproses. /Instagram/@kimkardashian/

PR DEPOK - Bintang ternama Hollywood, Kim Kardashian telah resmi menjadi lajang kembali, dinyatakan secara hukum oleh pengadilan AS setelah sidang terbaru dari proses perceraian dengan rapper Kanye West.

Alhasil, Kim Kardashian berhak mengubah nama belakang, dari Kardashian-West menjadi hanya Kardashian seperti yang diberikan hakim di Pengadilan Tinggi Los Angeles County.

Namun begitu, masih belum dirincikan mengenai status hak asuh anak dan properti di antara Kim Kardashian dan Kanye West usai perceraian tersebut.

Baca Juga: Kezya Edowai, Perwakilan Indonesia Meraih Dua Penghargaan Pada Ajang Miss Ultra Universe International 2022

Sebagai informasi, Kim Kardashian memiliki empat anak bersama Kanye West, seperti North (8), Saint (6), Chicago (4), dan Psalm (2).

Sebelumnya, pada Januari 2022, pengacara atas nama Kardashian mengatakan West telah menyetujui pemisahan properti tersebut, yang dibantah oleh rapper itu dalam pengajuan hukumnya sendiri.

Untuk itu, Laura Wasser yang mewakili Kardashian menuduh West yang secara resmi telah mengubah namanya menjadi Ye sengaja mengubah perwakilan hukumnya untuk memperlambat proses perceraian.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos 2022 Online Lewat KTP untuk Cairkan PKH Rp3 Juta

Sedangkan Kim Kardashian sendiri, menurut Sky News, kembali menegaskan keputusan perceraian diambil karena perbedaan yang tidak dapat didamaikan lagi.

Sementara itu, sidang berikutnya dalam kasus ini yang akan menjadi konferensi status, akan diadakan pada 5 Agustus mendatang.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Sky News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x