Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Doni Salmanan Langsung Ditahan

- 9 Maret 2022, 12:25 WIB
Tersangka kasus binary option Quotex, Doni Salmanan.
Tersangka kasus binary option Quotex, Doni Salmanan. /

PR DEPOK - Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan binary option lewat platform Quotex.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai Doni Salmanan diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama 13 jam.

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu, 9 Maret 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Menurut Ramadhan, polisi juga langsung menahan Doni Salmanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, polisi menahan Doni Salmanan dengan alasan, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, kemudian dikhawatirkan Doni Salmanan mengulangi perbuatan lagi, dan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Polandia Siap Serahkan Jet Tempur MiG 29 ke Amerika Serikat secara Gratis untuk Bantu Ukraina

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” ujarnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.28 WIB. Saat tiba, Doni tak banyak bicara terkait agenda pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Doni Salmanan jadi Tersangka Kasus Binary Option, Bagaimana Nasib Uang Rp1 Miliar yang Diterima Reza Arap?

Ia hanya mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," ujar Doni kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Selasa lalu.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah