Sempat Terima Hadiah Tas Mewah dari Doni Salmanan, Atta Halilintar: Segera Saya Kembalikan ke Pihak Berwajib

- 17 Maret 2022, 11:35 WIB
YouTuber Atta Halilintar.
YouTuber Atta Halilintar. /Instagram @attahalilintar/

PR DEPOK - YouTuber Atta Halilintar akan mengembalikan hadiah berupa tas mewah yang diberikan Doni Salmanan yang kini berstatus tersangka kasus penipuan binary option.

Suami Aurel Hermansyah itu mengungkapkan rencana ini melalui Instagram Stories-nya.

"Saya pernah dapat kado ulang tahun dari mas Doni Salmanan, tas ini," ujar Atta Halilintar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Perang Hari ke-22 di Ukraina: Vladimir Putin Nilai Negara Barat Gagal, Joe Biden Sebut Presiden Rusia Penjahat

Sambil memegang tas mewah tersebut, Atta Halilintar akan segera mengembalikannya ke aparat kepolisian.

"Segera saya kembalian ke pihak berwajib," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengimbau siapapun pihak yang menerima aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka pelanggaran UU ITE, penipuan investasi dan TPPU, untuk melaporkannya kepada penyidik.

Baca Juga: Patricia Gouw Rugi Dua Miliar dan Alami Stres, Kuasa Hukum Ungkap Nilai Total Kerugian Capai Triliunan

“Bagi siapapun yang menerima bisa melaporkan ke penyidik di Bareskrim,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik crazy rich Bandung tersebut disita sebagai alat bukti dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penelusuran aset dilakukan setelah penyidik menetapkan Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE, KUHP, dan TPPU terkait binary option aplikasi Qoutex.

Baca Juga: Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian: Saya Mencoba Jujur untuk Apapun

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, Doni Salmanan juga terancam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah