PR DEPOK – Baru-baru ini, crazy rich Indra Kenz muncul ke hadapan publik melalui konferensi pers dari pihak kepolisian.
Namun, terdapat fakta baru kasus Indra Kenz yang dikemukakan oleh pihak kepolisian.
Fakta baru tentang kasus Indra Kenz ini disebutkan oleh Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Adapun Indra Kenz dalam hal ini menyimpan dana sekira Rp200 juta yang berbentuk aset crypto.
"Di crypto kita sudah berkoordinasi dengan market place Indodax, ditemukan dana disana Rp200 juta sekian," kata Whisnu, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, 25 Maret 2022.
Pihak kepolisian juga menerangkan bahwa crypto yang dibeli Indra Kenz berasal dari para korban trading binary option.
Kasus Indra Kenz ini telah mendapat perbantuan dari OJK, guna melacak data terkait keuangannya.