Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, bahwa pengeroyokan yang diduga dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terjadi saat keduanya dalam kondisi mabuk.
“Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan dari kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban,” ujar Kombes Pol Budhi.
Baca Juga: Cara Daftar Program Pengiriman Motor Gratis KAI di 2022 bagi Pemudik, Ini Link dan Persyaratannya
Oleh sebab itu, dalam aksi pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino, keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Aksi pengeroyokan ini terjadi di kafe bersama CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.***