PR DEPOK - Pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bahkan ramai diberitakan bahwa perbuatan KDRT tersebut diduga karena adanya isu perselingkuhan yang dilakukan Rizky Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan laporan kasus KDRT Lesti Kejora sudah diterima Polres Metro Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, persoalan KDRT sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, seseorang dapat diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti.
Dia menambahkan terkait terlapor (Rizky Billar) akan segera dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangan/pemeriksaan sesuai laporan pelapor (Lesti)
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Babak Kualifikasi Piala Asia U-17, Garuda Muda Siap Raih Hasil Maksimal
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," ujar Nurma Dewi, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis 29 September 2022.