Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui motif awal sehingga video syur yang mirip Rezky Aditya beredar luas. Pasalnya, video asusila pada dasarnya sangat berdampak negatif terhadap perkembangan anak-anak.
“Yang pertama kita harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini lalu sadar nggak Rezky Aditya bawa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP,” kata Mualimin.
Rezky Aditya dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman Pidana paling lama 12 Tahun penjara atau denda paling banyak 6 miliar rupiah.
Baca Juga: Siap-siap ARMY! Serbu Tiket BTS: Yet To Come In Cinemas di CGV Indonesia
Dalam kesempatan itu, Juliana mengakui bahwa dirinya sangat vokal terhadap pemberantasan ponografi dan pornoaksi yang beredar di ruang publik, khususnya di media sosial (medsos).***