Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ferry Irawan Jalani Pemeriksaan Hari Ini

- 16 Januari 2023, 15:45 WIB
Artis Ferry Irawan (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mendatangi Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023.
Artis Ferry Irawan (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mendatangi Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. /ANTARA./

PR DEPOK – Sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda, artis Ferry Irawan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 16 Januari 2023.

Ferry Irawan tiba di Mapolda Jatim pada Senin, pukul 10.15 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

“Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik,” tutur Jeffry.

Baca Juga: Jimin BTS Bersiap Keluarkan Album Solo Februari Mendatang

Jeffry juga mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan mengenai segala tuduhan dari istri Ferry Irawan, Venna Melinda.

“Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologinya secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali,” sambungnya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan barang bukti seperti bukti fisik, bukti verbal dan keterangan saksi, penyidik menetapkan Ferry Irawan secara resmi sebagai tersangka.

Baca Juga: 10 Kutipan di Hari Senin yang Memberikan Motivasi Diri di Pertengahan Bulan

Sementara itu, Ferry Irawan membantah jika dirinya telah melakukan KDRT pada sang istri, Venna Melinda.

Ferry Irawan menuturkan jika yang terjadi sebenarnya adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.

“Waktu itu saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya,

Baca Juga: Diduga Alami Pelecehan Seksual Saat Manggung, Dikta Ungkap Ingin Belajar Ilmu Bela Diri Ini

"Kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya,” ujar Ferry Irawan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Kasus KDRT ini muncul setelah Venna Melinda melaporkan sang suami, Ferry Irawan, ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, dengan dugaan KDRT di salah satu hotel di Kediri.

Kasus KDRT pasangan artis ini kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Baca Juga: BLT Lansia 2023 Cair Mulai Bulan Ini, Cek Nama Penerima Pakai KTP di Sini

Dengan ini, Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 terkait KDRT, dengan ancaman lima tahun penjara.

Pasal ini dijatuhkan pada Ferry Irawan karena ada kekerasan fisik dan psikis yang diduga dilakukan pada korban.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x