PR DEPOK – Muhammad Ammar Akbar atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Diketahui ini adalah kali keduanya Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba. Ammar Zoni pernah ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2017 lalu.
Kompol Achmad Ardy selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa awalnya polisi menangkap sopir Ammar Zoni di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Supir Ammar Zoni ini ditangkap polisi pada tanggal 8 Maret 2023 kemarin.
Ammar Zoni kini ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti yang telah ditemukan. Barang bukti tersebut berupa sabu dengan berat 1 gram.
Karena hal ini, Ammar Zoni dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.
Sementara itu, pada konferensi pers yang digelar pada hari Jumat, 10 Maret 2023, Ammar Zoni meminta maaf kepada sang istri, keluarga dan masyarakat.