Pasca Dilaporkan karena Disebut Kritik Lampung, Bima Yudho 'Awbimax' Bahas Protection Visa, Apa Itu?

- 13 April 2023, 14:53 WIB
Berikut penjelasan Protection Visa pasca Bima Yudho 'Awbimax' dilaporkan karena disebut kritik Lampung.*
Berikut penjelasan Protection Visa pasca Bima Yudho 'Awbimax' dilaporkan karena disebut kritik Lampung.* /

Temporary Protection Visa (TPV) hanya mengizinkan pemegangnya untuk tinggal sementara di Australia. TPV dapat bertahan hingga 3 tahun, tetapi beberapa dapat diberikan untuk waktu yang lebih singkat. Setelah TPV kedaluwarsa, pemegang dapat mengajukan kembali TPV lain.

Sementara itu, Pemerintah Australia memiliki program visa bagi warga negara lain yang ingin mencari suaka ke negara benua Australia seperti tercantum dalam laman immi.homeaffairs.gov.au.

Sementara itu, jenis Protection Visa (subclass 866) memungkinkan pemiliknya dapat tinggal dan menetap di Australia, bahkan bekerja di negara ini. Selain itu, Visa ini dapat mensponsori anggota keluarga yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Cek Saldo ATM Mandiri, BNI, BSI, BRI, dan BTN serta cekbansos.kemensos.go.id untuk Penerima Bansos April 2023

Protection Visa (subclass 866) adalah milik program Imigrasi untuk pengungsi dan orang yang teraniaya. Namun, Australia mengeluarkan jenis visa ini hanya untuk individu yang memenuhi persyaratan imigrasi pengungsi.

Jika pengajuan visa ini disetujui oleh pemerintah, maka pemohon dapat tinggal di Australia secara permanen bahkan memiliki kesempatan belajar termasuk layanan kesehatan.

Disebutkan dalam laman tersebut, bahwa Protection Visa dapat diperoleh seharga 40 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp400-500 ribu.

Visa perlindungan 866, Protection Visa (subclass 866) adalah visa permanen dan berlaku tanpa batas waktu. Jenis visa Australia ini permanen yang dikeluarkan untuk individu yang mungkin berisiko di negara asalnya.

Baca Juga: Resep Kue Kering Lebaran 2023, Ada Nutella Cookies Ekonomis dan Butter Cookies Viral Simpel, Unik dan Enak

Agar memenuhi syarat untuk visa perlindungan ini, pemohon harus sudah berada di Australia secara sah (dengan visa lain) pada saat mengajukan permohonan. Pemilik Protection Visa 866 mungkin memenuhi syarat untuk menjadi warga negara Australia.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah