Selanjutnya, Ahmad juga menyampaikan jika pemilik akun yang menyebarkan video syur mirip Rebecca tersebut dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 ITE.
“Dengan korban atas nama RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL,” jelasnya.
Baca Juga: Manchester United Mulai Nego Mason Mount? Simak Pernyataan Fabrizio Romano
Ahmad juga menjelaskan jika Rebecca Klopper dengan membawa barang bukti hasil tangkapan layar dari akun @dedekugem.
Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.***