Shakira Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, Diduga Melakukan Penggelapan Pajak

- 20 November 2023, 12:35 WIB
Penyanyi hits dunia Shakira, terancam hukuman delapan tahun penjara usai diduga melakukan penggelapan pajak.
Penyanyi hits dunia Shakira, terancam hukuman delapan tahun penjara usai diduga melakukan penggelapan pajak. /REUTERS/Andrew Kelly/File Photo

PR DEPOK - Penyanyi hits dunia Shakira, terancam hukuman delapan tahun penjara diduga melakukan penggelapan pajak. Pelantun lagu 'Waka Waka (This Time for Africa)' akan menjalani sidang pertamanya di Barcelona, pada Senin waktu setempat, 20 November 2023.

 

Kantor Kejaksaan Spanyol, mendakwa Shakira dengan tudingan gagal membayar pajak penghasilan Spanyol sebesar 14,5 juta euro atau setara Rp244 miliar dalam jangka waktu 2012 hingga 2014.

Dakwaan tersebut muncul lantaran Shakira diduga menghabiskan waktu lebih dari setengah tahun tinggal di Spanyol. Penyanyi itu dilaporkan membeli properti di Barcelona pada tahun 2012 yang digunakan sebagai rumah keluarga.

Dilansir dari Reuters, Shakira pernah tinggal di Spanyol dan menikah dengan pesepak bola negara tersebut bernama Gerard Pique.

Baca Juga: Penjelasan Ending Drakor My Dearest Part 2: Happy Ending, Gil-Chae dan Jang-Hyun Akhirnya Bersatu

Wanita tersebut menikah dengan pesepak bola Sepanyol selama 11 tahun, kemudian memutuskan bercerai dan memilih tinggal di Miami.

Di sisi lain, Shakira menepis tudingan gagal membayar pajak. Penyanyi itu, mengaku tidak tinggal di Spanyol dalam periode gugatan tersebut.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x