Seperti diketahui, baru-baru ini Ammar Zoni kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba ketiga kalinya.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar ditambah sepertiga.
Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari apartemen tempat Ammar Zoni ditangkap berupa empat paket sabu berat 4,6 gram, satu paket daun ganja berat 1,32 gram, satu buah cangklong, satu kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit ponsel.***