Jokowi Tegaskan Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Syarat dan Ketentuannya

4 Februari 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi isolasi mandiri yang bisa dilakukan di rumah oleh pasien terkonfirmasi Omicron. /pexels/

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan orang yang positif terpapar Covid-19 varian Omicron, dapat disembuhkan tanpa harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut Jokowi, pasien Omicron bisa disembuhkan dengan cara menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Pasien yang terpapar varian ini cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin, dan segera tes kembali setelah lima hari,” kata Jokowi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 3 Februari 2022 malam.

Baca Juga: Kerumunan di Mall Festival Citylink Bandung, Azzam Mujahid: Penasaran Konsekuensi Hukum Apa yang Ditimpakan

Jokowi juga meminta agar masyarakat tetap tenang, meskipun varian Omicron memiliki tingkat penularan yang tinggi dibandingkan Delta.

Namun, kata Jokowo, varian Omicron ini juga memiliki tingkat keparahan yang rendang dibanding varian sebelumnya.

“Hal ini bisa dilihat dari kasus Covid-19 di beberapa negara, di mana tingkat keterisian rumah sakit relatif rendah. Hal ini juga termasuk di negara kita, Indonesia,” imbuh Jokowi.

Baca Juga: Dituding Hamil Duluan Jelang Nikahi Ferry Irawan, Venna Melinda Tertawa Sambil Elus Perut: Doa yang Baik

Menurut Satgas Bidang Perubahan Prilaku yang merujuk Gisaid.org, total pasien yang terkonfirmasi positif Omicron di Indonesia, per 2 Februari 2022 mencapai 2.619 kasus.

Selain itu, angka kasus baru Omicron menyentuh angka 1.000 orang sejak 29 Januari 2022.

Menurut Satgas Bidang Perubahan Prilaku, penyebab tingginya angka kasus ini karena varian Omicron memiliki tingkat penyebaran yang tinggi,” kata Satgas Prubahan Prilaku sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @satgasperubahanprilaku.

Baca Juga: Jokowi Lagi-lagi Disambut Kerumunan Warga, Sindiran Mustofa Nahrawardaya: Rakyat yang Salah! kok Pada Datang?

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengatakan, pasien Omicron bisa menjalani isolasi mandiri dengan catatan tanpa gejala atau bergejala ringan.

Pasien Omicron yang akan menjalani isolasi mandiri di rumah harus memenuhi dia syarat, yakni secara klinis dan rumah.

Syarat klinis, pasien Omicron maksimal berusia 45 tahun. Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Ustaz Derry Sulaiman Bela Oki Setiana Dewi Soal Polemik KDRT, Husin Shihab: Saya Murtad kalau Itu Ajaran Rasul

Pasien berkomitmen untuk tetap melamukan isolasi mandiri sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah, pasien Omicron harus memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah. Kamar mandi di dalam rumah harus terpisah dengan penghuni lainnya dan memiliki pulse oksimeter.

Apabila kedua syarat ini tidak terpenuhi, maka pasien Omicron harus menjalani isolasi terpusat pada fasilitas publik yang disiapkan oleh pemerintah atau swasta dengan berkoordinasi dengan puskesmas atau dinas kesehatan setempat.

“Selama menjalankan isolasi terpusat, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” kata Kemenkes dalam akun Twitternya @kemenkes_ri.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler