Simak 4 Panduan Kriteria Perjalanan Orang di Era New Normal

9 Juni 2020, 15:14 WIB
Ilustrasi New Normal *) /

PR DEPOK - Di masa tatanan kehidupan baru (new normal), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor 7 Tahun 2020. Surat edaran ini ditetapkan pada 6 Juni 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News Selasa, 9 Juni 2020 Dalam surat edaran tersebut tertuang kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Virus Corona.

“Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam keterangannya Senin, 8 Juni 2020.

Baca Juga: Perbaharui WhatsApp Anda, Kini Satu Akun Bisa Digunakan di Dua Smartphone

Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat itu sebagai panduan perjalanan bagi orang-orang di masa adaptasi kebiasaan baru untuk menciptakan kehidupan yang aman dan produktif.

Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam new normal. Sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan didefinisikan sebagai pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri ke wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Baca Juga: Viral, Pernikahan Sesama Jenis Kembali Terjadi di Lombok Barat

Surat edaran tersebut menetapkan empat kriteria dan syarat bagi orang yang melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Langkah yang harus dilakukan dalam penerapan protoko tersebut adalah dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di bawah air yang mengalir.

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang di dalam negeri adalah surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

Baca Juga: Hasil Asesmen BNN: Dwi Sasono Resmi Direhabilitasi di RSKO Cibubur

Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan orang-orang yang memiliki surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun demikian, persyaratan perjalanan orang dalam negeri itu terkecuali untuk perjalanan orang di dalam komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Lebih lanjut Gugus Tugas mengatakan, pemerintah pusat bersama pemda, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI-Polri telah melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum agar aman dari kemungkinan penularan Virus Corona.

Baca Juga: Tersiar Kabar Alquran Palsu Terjemahan Surah Al-Maidah yang Diubah Telah Beredar, Simak Faktanya

Di sisi lain, pemerintah pusat dan pemda berhak menghentikan atau melarang perjalanan orang atas dasar surat edaran itu dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya surat edaran Nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler