Bolehkah Sikat Gigi saat Sedang Berpuasa? Apa Hukumnya? Simak Penjelasannya di Sini

24 Maret 2023, 02:29 WIB
Ilustrasi sikat gigi saat puasa /pexels.com/Mikhail Nilov

PR DEPOK - Umat Islam sudah mulai menunaikan ibadah puasa Ramadhan hari ini. Tentunya banyak hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan saat sedang berpuasa.

Salah satunya sikat gigi saat berpuasa, apakah diperbolehkan atau tidak? Lalu, apa hukumnya? Simak artikel ini yang akan memberikan penjelasan diperbolehkan atau tidak sikat gigi di saat puasa.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari bali.kemenag.go.id, sikat gigi tentu sangat perlu untuk menjaga kebersihan mulut. Akan tetapi jika dilakukan saat sedang menjalankan puasa apa diperbolehkan?

Baca Juga: Pendaftaran SNBT 2023 Dibuka Mulai Hari Ini, Catat Tanggal Penting, Syarat, dan Biaya UTBK-SNBT

Dalam hal ini ada 2 pendapat berbeda terkait sikat gigi pada saat puasa, pendapat pertama mengatakan bahwa sikat gigi hukumnya sunnah di segala kondisi termasuk pada saat berpuasa.

Dalilnya:

“Amir bin Rabi’ah pernah melihat Nabi gosok gigi atau bersiwak saat beliau sedang puasa” (HR.Tirmidzi).

Sementara untuk pendapat kedua menyatakan bahwa sikat gigi hukumnya makruh. Berikut dalilnya:

Baca Juga: Bansos Ramadhan 2023: Ada BPNT, PKH dan Sembako yang Dinantikan Masyarakat, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

“Bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi” (HR.Bukhari dan Muslim).

Bagi ulama yang mendukung pendapat pertama bau mulut orang yang sedang berpuasa itu harum kelak di akhirat. Sehingga melakukan sikat gigi pada saat berpuasa diperbolehkan.

Sementara, untuk ulama yang mendukung pendapat kedua lebih baik mempertahankan bau mulutnya daripada membersihkannya.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Film dan Drama Korea yang Tayang April 2023, Ada The Good Bad Mother

Mereka juga mengatakan ibarat jasad orang yang meninggal saat berperang, mereka tidak diharuskan untuk dimandikan, karena keringat dan darah yang ada pada tubuh jasad tersebut adalah saksi di hadapan Allah.

Jadi, tentang sikat gigi diperbolehkan atau tidak hanya dikatakan makruh saja, yang artinya boleh dilakukan boleh tidak.

Itulah penjelasan sikat gigi di saat berpuasa diperbolehkan atau tidak, masyarakat bisa melihat hadis mana yang lebih dipahami.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler