Apa Boleh Sikat Gigi saat Berpuasa? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat dan Buya Hamka

25 Maret 2023, 04:30 WIB
Apakah Jika Puasa Boleh Sikat Gigi, Simak Apakah Jika Puasa Boleh Sikat Gigi di Ulasan Berikut /nadya kaira/portalkudus.com

PR DEPOK - Sikat gigi merupakan salah satu cara menjaga kebersihan dan kesehatan mulut. Umumnya orang-orang melakukan sikat gigi dua kali sehari, pagi dan malam.

Namun tidak sedikit umat Muslim yang kerap merasa bingung dan bertanya-tanya apa boleh sikat gigi saat berpuasa.

Di kalangan para ulama memang kerap terjadi perbedaan pendapat soal hukum sikat gigi saat berpuasa, sebagian mengatakan boleh dan ada pula yang berpendapat tidak diperbolehkan.

Baca Juga: TAYANG SEBENTAR LAGI! BRI Liga 1 Persib Bandung vs Bhayangkara FC: H2H, Prediksi Skor, Link Streaming

Terkait hukum apa boleh sikat gigi saat berpuasa, Ustaz Adi Hidayat dan Buya Hamka memberikan penjelasannya dalam sebuah sesi tanya jawab.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, sikat gigi merupakan sunah yang sangat dianjurkan.
Dia mengatakan Rasulullah SAW pernah bersabda, “Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku” (HR: Bukhari dan Muslim).

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa sikat gigi saat berpuasa meruapakan amalan mustahab, yaitu amalan yang jika dikerjakan mendapatkan pahala tapi tidak berdosa bila ditinggalkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Gemini Besok 25 Maret 2023: Bersiap Hadapi Hari Penuh Tekanan!

Hanya saja ia menganjurkan agar tidak menggunakan pasta gigi dengan rasa yang sifatnya mengumpulkan ludah.

Sama seperti Ustaz Adi Hidayat, Buya Hamka juga mengatakan sikat gigi saat berpuasa merupakan sesuatu yang diperbolehkan.

Menurutnya sikat gigi tidak membatalkan puasa asal tidak tertelan karena unsur kesengajaan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH yang Cair Ramadhan 2023 di cekbansos.kemensos.go.id Lewat HP

Sementara itu melansir laman Bali Kemenag, ada dua perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum sikat gigi ketika berpuasa.

Pendapat pertama menyebut sikat gigi hukumnya sunnah dalam kondisi apapun, termasuk pada saat puasa. Dalilnya, Amir bin Rabi'ahh pernah melihat Rasulullah menggosok gigi atau bersiwak, sementara beliau dalam keadaan puasa (HR: Tirmidzi).

Pendapat kedua mengatakan, sikat gigi pada saat puasa hukumnya makruh. Dasar dari pendapat ini diambil dari HR: Bukhari dan Muslim dengan bunyi sebagai berikut,
“Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi” (HR: Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs Bhayangkara FC, Laga Perdana di Bulan Ramadhan

Menurut pendapat kedua ini, meskipun orang puasa itu mulut bau, di hadapan Allah, bau mulut itu lebih baik dan harum dibanding minyak kasturi atau parfum lainnya.

Dari hadits tersebut sebagian ulama menyimpulkan mempertahankan bau mulut saat berpuasa itu lebih baik ketimbang menghilangkannya dengan cara bersiwak ataupun sikat gigi.

Namun, ulama yang menghukumi sikat gigi diperbolehkan pada saat puasa memiliki pemahaman yang berbeda dengan pandangan kedua terkait hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim di atas.

Menurut ulama yan mendukung pendapat pertama, bau mulut orang yang puasa itu harum ketika di akhirat nanti, bukan di dunia. Karenanya, umat Muslim tetap dibolehkan sikat gigi di bulan Ramadan saat berpuasa.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler