Penuhi 7 Syarat Ini agar Lolos Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63, Apa Saja?

26 Oktober 2023, 16:07 WIB
Berikut ini merupakan informasi terbaru soal pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 63, termasuk jadwal dan cara daftar. /prakerja.go.id

PR DEPOK - Program Kartu Prakerja terus berlanjut pada tahun 2023 dengan membuka pendaftaran untuk Kartu Prakerja Gelombang 63.

Program Kartu Prakerja Gelombang 63 memberikan kesempatan berharga bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan keterampilan mereka dan memperluas peluang dalam dunia kerja.

Untuk menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 63, ada tujuh syarat penting yang perlu Anda perhatikan.

Baca Juga: Inilah 7 Bakso Termantap di Kota Probolinggo, Cek Alamatnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 harus dilakukan melalui link resmi yang sudah disediakan, yaitu https://www.prakerja.go.id/. Pastikan Anda mengakses link ini untuk mendaftar dengan benar.

Program Kartu Prakerja memberikan kesempatan emas bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan keterampilan mereka, yang pada gilirannya akan membuka pintu-pintu peluang di dunia kerja.

Bagi yang ingin mengikuti program ini, berikut adalah informasi penting serta tujuh syarat pendaftarannya yang perlu Anda perhatikan.

Baca Juga: 10 Mie Ayam Terenak di Bantul Incaran Pelancong, Tempatnya Punya Rating Tinggi dan Harga Murah

Untuk dapat mendaftar dan mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 63, terdapat tujuh syarat utama yang perlu dipenuhi, yaitu:

1. Kewarganegaraan Indonesia: Calon peserta harus merupakan warga negara Indonesia.

2. Usia di atas 18 tahun: Anda harus berusia di atas 18 tahun untuk memenuhi syarat pendaftaran.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal: Calon peserta tidak boleh sedang mengejar pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok, 27 Oktober 2023: Pikirkan Rencana, Tujuan akan Jadi Kenyataan

4. Sedang mencari pekerjaan atau terkena PHK: Anda harus sedang mencari pekerjaan atau merupakan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau membutuhkan peningkatan keterampilan.

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial: Calon peserta tidak boleh sedang menerima bantuan sosial.

6. Tidak termasuk dalam kategori tertentu: Anda tidak boleh termasuk dalam kategori Pejabat Negara, anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Kepala/Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

Baca Juga: 7 Rumah Makan Paling Populer di Makassar yang Lezatnya Juara, Catat Alamat dan Jam Operasionalnya

7. Maksimal dua NIK terdaftar dalam satu Kartu Keluarga: Hanya dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang memenuhi syarat untuk menjadi Penerima Kartu Prakerja dapat terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.

Menurut informasi dari situs resmi Kartu Prakerja, bantuan atau insentif dari Kartu Prakerja Gelombang 63 akan diberikan dalam delapan tahap sebagai berikut:

1. Biaya pelatihan senilai Rp1 juta, diberikan dalam satu tahap.

2. Insentif setelah pelatihan senilai Rp600.000, diberikan dalam empat tahap.

Baca Juga: 8 Warung Mie Ayam dan Bakso Pilihan di Magelang yang Ramai Terus, Rasanya Juara!

3. Insentif survei keberlanjutan kerja sebesar Rp50.000, diberikan dalam tiga tahap.

Bagi para calon peserta yang berminat mendaftar dalam gelombang ini, Anda dapat langsung mengakses link pendaftaran resmi prakerja.go.id

Dengan memanfaatkan kesempatan ini, Anda dapat meningkatkan keterampilan Anda dan mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja. Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan dan siap untuk mengikuti semua tahapan program ini.

Demikianlah informasi tentang pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63, yang membuka pintu bagi Anda untuk meningkatkan keterampilan dan peluang dalam dunia kerja.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler