Apa Hukumannya Suami Istri Berhubungan Intim di Bulan Ramadhan saat Siang Hari? Ini Penjelasan dan Haditsnya

15 Maret 2024, 08:20 WIB
Berikut ini perupakan penjelasan dan hadits soal hukum suami istri yang berhubungan intim siang hari di bulan Ramadhan. /Pixabay.com/ Pexels/

PR DEPOK - Dalam Islam, berhubungan intim di siang hari selama bulan Ramadhan saat berpuasa merupakan pelanggaran yang memerlukan kafarat uzhma, yaitu penebusan yang besar.

Kafarat uzhma untuk pelanggaran ini adalah memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu juga, maka memberi makan enam puluh orang miskin.

Bagi suami istri yang melakukan hubungan intim di siang hari selama Ramadan, mereka harus melakukan kafarat uzhma sesuai dengan kemampuan mereka.

Jika mereka tidak mampu memerdekakan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka memberi makan enam puluh orang miskin merupakan alternatif yang dapat mereka lakukan sebagai penebusan.

Baca Juga: Resep Es Melon Serut Jeruk Nipis untuk Takjil Ramadhan 2024, Cukup pakai Bahan Seadaanya Rumah

Jimak atau berhubungan badan merupakan kebutuhan biologis yang wajar dilakukan oleh suami istri. Namun, dalam Islam, ada aturan khusus terkait jima di waktu Bulan Ramadhan.

Larangan Jimak di Siang Hari Bulan Ramadhan

Larangan melakukan jima di siang hari Bulan Ramadhan merupakan aturan yang dijelaskan dalam ajaran Islam. Hal ini karena jima di siang hari dapat membatalkan puasa, baik itu di Bulan Ramadhan maupun di hari-hari biasa. Puasa merupakan ibadah yang dijalankan dengan menahan diri dari makan, minum, dan hubungan intim dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Oleh karena itu, suami istri dihimbau untuk menjaga kehormatan dan menjauhi hubungan intim di siang hari selama Bulan Ramadhan. Jika ingin melakukan hubungan intim, disarankan untuk melakukannya setelah berbuka puasa pada malam hari.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Bukber di Bandung, Tempatnya Luas dan Tersedia Tempat Parkir

Jika ada pelanggaran dalam hal ini, maka pihak yang bersangkutan perlu melakukan kafarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam agama Islam.

Kafarat Uzhma: Denda Bagi yang Melanggar Larangan Jimak

Jika suami istri secara tidak sengaja melakukan jima di siang hari Bulan Ramadhan, mereka harus membayar Kafarat Uzhma. Kafarat Uzhma merupakan denda atau hukuman bagi mereka yang melanggar larangan jimak di siang hari Ramadhan.

Dengan demikian, siapapun yang melakukan jima di siang hari Ramadhan harus memenuhi kewajiban membayar Kafarat Uzhma sebagai bentuk pertobatan atas pelanggaran tersebut.

Hukum Kafarat Uzma berdasarkan Hadits

Dalam Islam, melakukan hubungan intim (jima') di siang hari selama bulan Ramadhan adalah dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran yang serius. Jika seseorang melanggar larangan ini, ia harus membayar denda yang disebut sebagai Kafarat Uzhma. Denda ini terdiri dari tiga pilihan:

1. Memerdekakan seorang budak yang beriman.
2. Jika tidak mampu memerdekakan budak, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu melakukan puasa, maka memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

Hadis yang mencatat aturan ini ditemukan dalam kitab shahih, dimana seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan mengaku melakukan jima' dengan istrinya di siang hari Ramadhan.

Baca Juga: Ini Link dan Cara Registrasi Mudik Gratis 2024 Bersama Pegadaian

Rasulullah SAW kemudian memberikan pilihan Kafarat Uzhma kepada laki-laki tersebut, dan laki-laki itu memilih untuk memberi makanan kepada 60 orang miskin karena tidak mampu memenuhi dua pilihan sebelumnya.

Denda Kafarat Uzhma ini sudah ada dalam hadits shahih berikut ini:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.”

Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).

Baca Juga: Bocoran Tren Warna Baju Lebaran Tahun 2024 yang Lagi Rame di Medsos, Manakah Warna Favoritmu?

Ketentuan Kafarat Uzhma

Kafarat Uzhma merupakan bentuk fidyah atau denda yang harus dibayarkan oleh seseorang yang melakukan hubungan suami istri (jima) di siang hari saat Bulan Ramadhan dengan sengaja, tanpa keuzuran atau udzur yang dibenarkan syariat.

Hal ini diatur dalam syariat Islam sebagai bentuk penyesalan dan pertobatan atas perbuatan yang dilakukan. Besarannya adalah memerdekakan seorang budak mukatab, jika tidak mampu, maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.

Penting bagi suami istri untuk mengetahui ketentuan Kafarat Uzhma agar dapat menghindari melakukan hubungan suami istri di siang hari saat Bulan Ramadhan yang dapat membawa konsekuensi tersebut.

Baca Juga: Cobain 7 Bakso di Cibinong yang Terkenal Enak dan Nagih Banget

Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa karena bulan Ramadhan dianggap sebagai bulan suci dalam agama Islam, maka pelanggaran yang terjadi pada bulan tersebut dihukum dengan tindakan atau penyesalan yang lebih berat, yang disebut sebagai kafaroh. Ini menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian bulan Ramadhan dalam tradisi dan keyakinan Islam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

Laki-laki mengatakan bahwa dirinya itu binasa, yaitu karena telah menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadhan.

***

 
Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler