PR DEPOK – Penghijauan merupakan salah satu faktor penting dalam hal pembangunan infrastruktur publik, termasuk di Indonesia.
Penanaman pohon pelindung di berbagai ruas jalan nasional hingga tol di Indonesia bisa dilakukan dalam upaya penghijauan.
Selain peneduh jalan, pohon pelindung juga berfungsi untuk filter udara dari pencemaran akibat kendaraan, peredam kebisingan kendaraan bermotor, dan estetika.
Lantas apa saja jenis pohon pelindung yang bisa ditanam pada sejumlah infrastruktur publik?
Simak pemaparannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenpupr.
Ketapang Kencana (Terminalia Mantaly)
Ketapang Kencana memiliki ranting yang tumbuh lurus dan tegak bertingkat. Selain itu pohon ini juga memiliki daun berbentuk payung sehingga bisa melindungi tanaman di bawahnya, sehingga cocok dijadikan pohon pelindung.
Angsana (Pterocarpus Indicus)