Tahun pertama Rasullullah tinggal di Madinah itu, Nabi dan para sahabatnya beserta segenap kaum muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Mekah ke Madinah) dihadapkan kepada bagaimana menjalankan usaha penghidupan di tempat baru tersebut.
Hal itu dikarenakan, selain memang tidak semua di antara mereka orang yang berkecukupan, kecuali Usman bin Affan, semua harta benda dan kekayaan yang mereka miliki juga ditinggal di Mekah.
Namun di tahun kedua Hijriah, kondisi Muslim di Madinah mulai sejahtera sehingga
kewajiban zakat diberlakukan.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Terbaru Maulid Nabi 2022, Sambut Hari Kelahiran Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad SAW langsung mengutus Mu’adz bin Jabal menjadi Qadli di Yaman. Rasul pun memberikan nasihat kepadanya supaya menyampaikan kepada ahli kitab beberapa hal, termasuk menyampaikan kewajiban zakat dengan ucapan,
“Sampaikan bahwa Allah telah mewajibkan zakat kepada harta benda mereka, yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka,”
Harta benda yang dizakati di zaman Rasulullah SAW yakni, binatang ternak seperti kambing, sapi, unta, kemudian barang berharga seperti emas dan perak, selanjutnya tumbuh-tumbuhan seperti syair (jelai), gandum, anggur kering (kismis), serta kurma.
Peristiwa Isra Mi’raj
Ujian berat kembali menghampiri Nabi pada tahun kesebelas. Tahun ini sering disebut dengan tahun kesedihan karena pamannya Abu Thalib dan istrinya Khadijah wafat pada tahun tersebut.