PR DEPOK – Jutaan warga miskin Indonesia akan menerima bantuan sosial (bansos) regular di bulan Agustus 2023 melalui PKH dan BPNT. Ini pemilik KTP yang berhak dapat Rp750.000.
Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sangat dinantikan oleh warga miskin yang sudah tergolong sebagai penerima manfaat (PM).
Untuk tergolong sebagai PM bansos PKH dan BPNT bulan Agustus 2023, masyarakat pemilik KTP harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT ke 78 RI pada 17 Agustus 2023, Cocok untuk Diunggah ke Media Sosial
Terdapat syarat umum menjadi penerima PKH-BPNT, dan syarat khusus agar pemegang KTP berhak atas bansos Rp750.000.
Simak syarat-syarat penerima bansos BPNT dan PKH berikut ini:
• Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP;
• Anda harus tergolong dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dengan bukti warga tidak mampu dari desa/kelurahan;