Bansos BPNT dan PKH Mulai Cair Agustus 2023? Pemilik KTP Kategori Ini Berhak Dapat Rp750.000

- 1 Agustus 2023, 18:33 WIB
Informasi pencairan  BPNT dan PKH Mulai Cair Agustus 2023
Informasi pencairan BPNT dan PKH Mulai Cair Agustus 2023 /ANTARA/HO-Jimi/

PR DEPOK – Jutaan warga miskin Indonesia akan menerima bantuan sosial (bansos) regular di bulan Agustus 2023 melalui PKH dan BPNT. Ini pemilik KTP yang berhak dapat Rp750.000.

Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sangat dinantikan oleh warga miskin yang sudah tergolong sebagai penerima manfaat (PM).

Untuk tergolong sebagai PM bansos PKH dan BPNT bulan Agustus 2023, masyarakat pemilik KTP harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT ke 78 RI pada 17 Agustus 2023, Cocok untuk Diunggah ke Media Sosial

Terdapat syarat umum menjadi penerima PKH-BPNT, dan syarat khusus agar pemegang KTP berhak atas bansos Rp750.000.

Simak syarat-syarat penerima bansos BPNT dan PKH berikut ini:

• Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP;

• Anda harus tergolong dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dengan bukti warga tidak mampu dari desa/kelurahan;

Baca Juga: Ramalan Bintang Rabu, 2 Agustus 2023 untuk Cancer, Aquarius, Capricornus: Potensi Penghasilan akan Meningkat

• Anda bukan berstatus sebagai ASN, anggota TNI atau Polri;

• Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Selanjutnya, bansos Rp750.000 yang akan disalurkan pada Agustus 2023 ini merupakan bagian dari program PKH.

Dalam progran bansos ini, ada tujuh kategori penerima manfaat yang dua di antaranya menerima bansos Rp750.000.

Baca Juga: Lirik Lagu Cake Milik ITZY yang Kini Trending di YouTube

Kedua kategori tersebut adalah ibu hamil/menyusui dan anak usia 0-6 tahun.

Adapun syarat ibu hamil menerima bansos Rp750.000 bulan Agustus 2023 yaitu memiliki KTP dan sudah terdaftar di DTKS. Sementara anak usia dini didata berdasarkan Kartu Keluarga (KK).

Program ini memberikan bantuan Rp750.000 per tiga bulan selama 12 bulan, sehingga total bantuan yang diterima ibu hamil dan anak usia dini dalam setahun sebesar Rp3 juta.

Sementara itu, BPNT diberikan Rp200.000 per bulan atau dalam setahun totalnya Rp2,4 juta.

Baca Juga: Filosofi Logo Penuh Semangat untuk Meriahkan HUT RI ke-78 dengan Desain Menakjubkan!

Akan tetapi, bansos BPNT disalurkan setiap dua bulan sekali Rp400.000. Pada pencairan Agustus 2023 ini, BPNT dicairkan untuk alokasi Juli-Agustus.

Distribusi bansos PKH dan BPNT akan dilakukan langsung ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) milik penerima atau melalui Kantor Pos.

Apabila sudah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa mengecek daftar penerima bansos BPNT dan PKH di situs resmi Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Gratis di Bandung yang Cocok untuk Bersantai

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di Situs Kemensos

1. Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP Anda

2. Pilih wilayah penerima manfaat sesuai provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan yang tertera di KTP Anda

3. Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan KTP

Baca Juga: 15 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kemerdekaan ke 78 RI pada 17 Agustus 2023

4. Isi kode verifikasi yang ditampilkan di layar

5. Klik tombol 'Cari Data' agar muncuk daftar penerima BPNT dan PKH

6. Apabila Anda masuk dalam daftar penerima BPNT dan PKH, akan muncul status (Ya) dan keterangan ‘Proses Bank Himbara/PT Pos’.

Demikian informasi penyaluran BPNT dan PKH bulan Agustus 2023 beserta pemilik KTP yang berhak dapat bansos Rp750.000.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah