Kapan Pemerintah Mulai Bagikan Rice Cooker Gratis? Ini Data yang Harus Disiapkan, Syarat, Jadwal Penyaluran

- 10 Oktober 2023, 13:06 WIB
Jadwal penyaluran, syarat, data yang harus disiapkan untuk dapat rice cooker gratis.
Jadwal penyaluran, syarat, data yang harus disiapkan untuk dapat rice cooker gratis. /Kolase foto Shopee dan Tokopedia

PR DEPOK - Baru-baru ini terdengar kabar bahwa pemerintah akan membagikan rice cooker gratis kepada masyarakat. Kabar tersebut terdengar di tengah kabar harga beras yang terus melonjak.

 

Adanya rencana pembagian rice cooker gratis karena pemerintah ingin masyarakat memanfaatkan energi listrik mulai dari transportasi sampai peralatan rumah tangga.

Sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari Berita DIY, pembagian rice cooker gratis telah tercatat dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan rice cooker atau penanak nasi secara gratis dengan syarat yang sudah ditentukan.

 Baca Juga: 5 Warung Sate Paling Enak dengan Rating Tertinggi di Demak, Catat Lokasinya di Sini

Untuk mendapatkan rice cooker gratis, masyarakat harus memenuhi syarat di bawah ini:

1. Rumah tangga yang berlangganan {PT PLN Persero atau PT PLN Batam
2. Memiliki tarif daya tegangan rendah mulai 460 VA sampai 1.3 VA
3. Memiliki saluran listrik 24 jam sehari
4. Khusus untuk masyarakat yang tidak memiliki rice cooker atau AML
5. Diusulkan oleh kepala desa, lurah dan pejabat setingkat

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x