PR DEPOK - Insiden kematian seorang wanita yang sedang hamil memicu perdebatan mengenai aturan aborsi di Polandia.
Dengan para aktivis menyatakan bahwa wanita itu masih bisa hidup jika bukan karena larangan total untuk mengakhiri kehamilan.
Dilaporkan sebelumnya pada Januari tahun ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penghentian kehamilan karena cacat janin tidak konstitusional pada Oktober 2020.
Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Ungkap Sikap Putrinya Kini Jadi Lebih Baik
Putusan itu memicu puluhan ribu orang Polandia turun ke jalan untuk memprotes dan membatalkan kasus aborsi legal yang paling umum digunakan.
Para aktivis mengatakan Izabela, seorang wanita berusia 30 tahun dalam kehamilan minggu ke-22 yang dikatakan keluarganya meninggal karena syok septik setelah dokter menunggu jantung bayinya yang belum lahir berhenti berdetak.
Namun, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters pada Minggu, 7 November 2021, pemerintah mengatakan keputusan itu tidak bisa disalahkan atas kematiannya, melainkan kesalahan dokter.
Menurut pengakuan keluarganya, Izabela pergi ke rumah sakit pada September tahun ini setelah air ketubannya pecah.
"Bayinya memiliki berat 485 gram. Untuk saat ini, berkat undang-undang aborsi, saya harus berbaring"
"Dan tidak ada yang bisa mereka (dokter) lakukan. Mereka akan menunggu sampai mati atau sesuatu dimulai, dan jika tidak, saya bisa mengharapkan sepsis," kata Izabela dalam pesan teks kepada ibunya.
Ketika pemindaian menunjukkan janin sudah mati, dokter di rumah sakit di Pszczyna, Polandia selatan, memutuskan untuk melakukan operasi caesar.
Pengacara keluarga, Jolanta Budzowska, mengatakan jantung Izabela berhenti dalam perjalanan ke ruang operasi dan ia meninggal meskipun ada upaya untuk menyadarkannya.
"Saya tidak percaya, saya pikir itu tidak benar," ujar ibu Izabela.
Baca Juga: Jika Cristiano Ronaldo Pensiun, Ini Tempat Tinggal Pilihan Keluarganya di Masa Depan
"Bagaimana hal seperti itu bisa terjadi padanya di rumah sakit? Lagi pula, dia pergi ke sana untuk meminta bantuan," tuturnya menambahkan.
Budzowska telah memulai tindakan hukum atas perlakuan yang diterima Izabela dengan menuduh dokter melakukan malpraktek, tetapi di lain sisi ia juga menyebut kematian itu bisa jadi dari konsekuensi dari aturan undang-undang.
Dalam sebuah pernyataan di situs webnya, Rumah Sakit Pszczyna mengatakan bahwa mereka berbagi rasa sakit dengan semua orang yang terkena dampak kematian Izabela, terutama keluarganya.
Baca Juga: Geluti Beberapa Bidang, Ivan Gunawan Akui Ingin Dikenang ketika Sudah Meninggal Dunia
"Harus ditekankan bahwa semua keputusan medis dibuat dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan standar perilaku yang berlaku di Polandia," kata rumah sakit itu.
Pada Jumat lalu, rumah sakit mengatakan telah menangguhkan dua dokter yang bertugas pada saat kematian Izabela.
The Supreme Medical Chamber, yang mewakili dokter Polandia, mengatakan tidak dapat segera berkomentar.***