Pemerintah Turki Menyelamatkan 115 Pencari Suaka dari Laut Aegea

16 Desember 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Turki menyelamatkan 115 pencari suaka dari Laut Aegea yang sebelumnya secara ilegal ditolak kembali oleh pemerintah Yunani. /Pixabay/Sevgi001461./

PR DEPOK - Pemerintah Turki baru-baru ini dilaporkan telah menyelamatkan 115 pencari suaka dari Laut Aegea.

Pemerintah Turki menyelamatkan para pencari suaka yang secara ilegal ditolak kembali oleh pemerintah Yunani ke perairan Turki.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, para pencari suaka yang diselamatkan pemerintah Turki ini dibawa Badan Keamanan Pantai ke Kantor Migrasi Provinsi.

Para pencari suaka termasuk 77 migran gelap telah ditolak. Selain itu, terdapat 38 lainnya berada di dua kapal terpisah yang terdeteksi oleh radar laut.

Baca Juga: Inilah Penyebab Kematian Laura Anna, Selebgram Muda Mantan Pacar Gaga Muhammad

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Daily Sabah, para pencari suaka dilaporkan tengah bergerak di lepas pantai Provinsi Izmir, Aydin, dan Mugla.

Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan ribu orang telah melakukan perjalanan berbahaya melintasi Laut Aegea.

Para migran tersebut ingin menuju ke Eropa Utara dan Barat untuk mencari kehidupan yang lebih baik.

Baca Juga: 8 Tahun Menjanda, Venna Melinda Mantap Menikah dengan Ferry Irawan usai Dapat Restu dari Anak

Sementara ratusan orang telah tewas di laut karena banyak kapal yang membawa pengungsi tenggelam atau terbalik. Selain itu, Komando Penjaga Pantai Turki telah menyelamatkan ribuan orang lainnya.

Turki dan Yunani telah menjadi titik transit utama bagi para migran yang ingin menyeberang ke Eropa.

Para migran tersebut melarikan diri dari perang dan penganiayaan untuk memulai kehidupan baru.

Baca Juga: Kembali Kritik Soal Sumur Resapan di Jakarta, Guntur Romli Minta PSI untuk Mengusutnya

Turki sempat menuduh Yunani melakukan penolakan, deportasi dan menolak akses migran ke prosedur suaka, yang merupakan pelanggaran hukum internasional.

Selain itu, Ankara juga menuduh Uni Eropa menutup mata terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang sedang terjadi.

Penolakan tersebut dianggap bertentangan dengan perjanjian perlindungan pengungsi internasional.

Baca Juga: Sebut Penyebaran Omicron Terbukti Lebih Cepat, Menkes: dari 10 Kasus per Hari Kini 70.000 per Hari

Perjanjian perlindungan pengungsi internasional itu menyatakan orang tidak boleh diusir atau dikembalikan ke negara di mana kehidupan dan keselamatan mereka mungkin dalam bahaya karena ras, agama, kebangsaan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Daily Sabah

Tags

Terkini

Terpopuler