Pfizer dan BioNTech Digugat Moderna, Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Paten Vaksin Covid-19

27 Agustus 2022, 18:24 WIB
Ilustrasi vaksin/pixabay./bekasi.pikiran-rakyat.com /

PR DEPOK – Konflik terjadi antar perusahaan biotek penghasil vaksin Covid-19 terbesar di sunia.

Moderna dikabarkan melakukan tuntutan hukum kepada Pfizer dan BioNTech yang dianggap telah menyalin teknologinya.

Moderna telah mengajukan gugatan kepada Pfizer dan BioNTech atas pelanggaran hak paten vaksin Covid-19.

Baca Juga: Link Live Streaming Southampton vs Manchester United, Sabtu 27 Agustus 2022 Pukul 18.30 WIB

Moderna mengatakan pada hari Jumat, 26 Agustus 2022, menggugat pembuat vaksin saingan Pfizer dan BioNTech, menuduh mereka melanggar patennya dalam mengembangkan suntikan Covid-19 yang mereka berikan kepada ratusan juta orang di seluruh dunia, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari channelnewsasia-com.

Tuntutan hukum itu membuat pertarungan berisiko tinggi antara produsen terkemuka suntikan Covid-19 yang merupakan alat utama dalam perang melawan virus corona.

Moderna, perusahaan biotek yang berbasis di AS meyakini bahwa vaksin Covid-19 Pfizer dan BioNTech Comirnaty melanggar paten yang diajukannya antara 2010 dan 2016 yang mencakup teknologi mRNA dasar Moderna.

Baca Juga: Link Nonton Big Mouth Episode 10 Sub Indo, Spoiler: Park Chang Ho Ingin Balas Dendam ke Big Mouse

Tanpa izin dari Moderna, Pfizer dan BioNTech dianggap menyalin teknologi ini untuk membuat Comirnaty.

Pfizer dan BioNTech mengatakan mereka belum sepenuhnya meninjau keluhan tersebut, tetapi menyatakan terkejut atas tuntutan hukum tersebut.

Teknologi mRNA yang digunakan dalam suntikan Moderna dan Pfizer-BioNTech, berbeda dibandingkan dengan vaksin tradisional, yang mengandalkan suntikan bentuk virus yang lemah atau mati untuk memungkinkan sistem kekebalan mengenalinya dalam membangun antibodi.

Baca Juga: Kabar BSU 2022: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Disalurkan, Cek Nama Penerima Lewat Link kemnaker.go.id

Bahkan sebaliknya, vaksin mRNA memberikan instruksi ke sel untuk membangun bagian protein lonjakan yang tidak berbahaya yang ditemukan di permukaan virus penyebab Covid-19 itu.

Setelah membuat protein lonjakan ini, sel dapat mengenali dan melawan virus asli, ini sebagai kemajuan besar dalam pengembangan vaksin.

Serangan tersebut telah berulang kali menjadi subyek klaim yang tidak akurat, tetapi otoritas kesehatan mengatakan bahwa keduanya aman dan efektif.

Baca Juga: Serahkan Diri, Pengendara Mobil Pribadi yang Pukul Sopir Bus TransJakarta Diamankan

Tuntutan hukum di pengadilan distrik AS di Massachusetts, dan di pengadilan regional di Dusseldorf Jerman, tidak mencari penghapusan vaksin saingan atau perintah penjualan di masa yang akan datang.

Moderna mengatakan, pada 2010 mereka telah mulai membangun teknologi dan mematenkan virus corona pada 2015 dan 2016.

Virus ini telah membunuh setidaknya 6,48 juta orang di seluruh dunia sejak 2020 dan membuat hampir 600 juta orang sakit, menurut peneliti Universitas Johns Hopkins.

Selain kematian dan penderitaan, penyakit ini telah menyebabkan perubahan pola hidup, mulai dari perubahan kebiasaan bekerja dari rumah, perebutan distribusi makanan hingga permasalahan tenaga kerja.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2022 Online untuk Cairkan Bantuan Rp2,2 Juta Bagi Siswa SD, SMP, dan SMA

Pihak Moderna pernah berjanji pada Oktober 2020 untuk tidak menegakkan paten terkait Covid-19 sementara pandemi berlanjut, tetapi kurang dari dua tahun kemudian telah berubah sikap ketika persaingan berubah.

Harapan Moderna agar perusahaan seperti Pfizer dan BioNTech untuk menghormati hak kekayaan intelektualnya dan akan mempertimbangkan lisensi yang wajar secara komersial jika mereka memintanya.

Jenis tuntutan hukum seperti ini tidak pernah terdengar di industri farmasi, di mana paten dapat bernilai miliaran dolar, dan dapat memakan waktu bertahun-tahun untuk penyelesaiannya.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Channel News Asia

Tags

Terkini

Terpopuler