Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan 8 Jurnalis, 2 Lainnya Masih Dinyatakan Hilang

13 Oktober 2023, 13:30 WIB
Asap roket membubung setelah serangan Udara Israel di Gaza, 9 Oktober 2023. /Reuters/Saleh Salem/

PR DEPOK - Sedikitnya delapan jurnalis telah tewas dan dua lainnya dilaporkan hilang dalam serangan udara yang dilancarkan oleh Israel di Jalur Gaza.

Serangan ini bermula setelah serangan yang dilakukan oleh kelompok militan Palestina, Hamas ke wilayah Israel pada Sabtu lalu.

Kantor pers Palestina di Gaza merilis pernyataan pada hari Rabu yang mengonfirmasi kematian delapan jurnalis yang tewas akibat serangan udara Israel.

Baca Juga: Update Perang Israel-Hamas Hari ke-7: 6.000 Bom Gempur Gaza, Ribuan Warga Palestina Kehilangan Rumah

Para jurnalis yang telah kehilangan nyawa mereka adalah Said al-Tavil, Muhammed Subh, Hisham en-Nawacihe, Ibrahim Lafi, Muhammed Cergun, Muhammed es-Salihi, Esad Shemlah, dan Selame Mime.

Sementara itu, dua jurnalis lainnya, Nidal al-Vahidi dan Heysem Abdulvahid, masih belum ditemukan. Selain korban jiwa, rumah tiga jurnalis juga dilaporkan hancur total.

Serangan ini juga menargetkan setidaknya 40 kantor media, yang membuat situasi semakin memburuk di Jalur Gaza.

Baca Juga: Kuahnya Gurih dan Seger, 5 Tempat Makan Soto di Blitar Lengkap Dengan Alamatnya

Blokade total yang diberlakukan oleh Israel terhadap wilayah yang dikuasai Hamas telah mencakup larangan terhadap pasokan air dan listrik, yang semakin memperparah situasi kemanusiaan yang sudah sangat buruk.

Hingga saat ini, jumlah korban akibat konflik ini telah mencapai angka yang tragis, dengan setidaknya 2.100 orang yang telah kehilangan nyawa mereka, terdiri dari 900 warga Palestina dan 1.200 warga Israel.

Jalur Gaza, yang dihuni oleh hampir 2,2 juta orang, telah mengalami kesulitan besar sejak pengepungan Israel yang membatasi akses mereka untuk mendapatkan makanan, obat-obatan, dan barang-barang lainnya sejak tahun 2007.

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Film Knives Out, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Sebelum serangan ini terjadi, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengadopsi Resolusi 1738 (2006) yang menegaskan perlunya melindungi jurnalis selama konflik bersenjata.

Resolusi ini merupakan tanggapan atas kekhawatiran atas seringnya terjadinya tindakan kekerasan terhadap jurnalis, profesional media, dan personel terkait di seluruh dunia.

Resolusi ini menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi warga sipil yang terdampak oleh konflik tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 14 Oktober 2023: Keberuntungan Akan Berpihak Padamu Kali Ini

Selain itu, resolusi juga mengingatkan tentang kewajiban Negara-Negara Pihak dalam Konvensi Jenewa untuk mencari dan mengadili orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran serius terhadap konvensi-konvensi tersebut.

PBB mengakui peran penting Sekretaris Jenderal dalam memberikan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan jurnalis selama konflik bersenjata. Dengan adopsi Resolusi 1738 (2006), diharapkan tindakan kekerasan terhadap jurnalis dapat berkurang, dan perlindungan terhadap mereka dapat ditingkatkan.

Situasi di Jalur Gaza terus memanas, dan tantangan besar dalam memastikan keamanan jurnalis serta perlindungan warga sipil tetap mendesak.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Kalimantan Barat casebook.icrc.org

Tags

Terkini

Terpopuler