Bersepeda Saat Pandemi, Aktris Ini Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Langgar Aturan Pembatasan Sosial

23 Oktober 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi bersepeda. /Pixabay

PR DEPOK  Seorang aktris asal Malaysia bersama dengan satu orang temannya ditangkap oleh polisi lantaran melanggar Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarakat (PKPB) atau serupa dengan PSBB, dengan bersepeda melintasi negara bagian.

Aktris bernama Bella Dally ini kedapatan tengah bersepeda bersama dengan temannya, melintasi perbatasan di Jalan Gembok Lama menuju Genting Sempah, Malaysia, pada 18 Oktober 2020 lalu.

Ia dan seorang temannya ditangkap usai polisi mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut dari unggahan Instagram sang aktris yang memamerkan kegiatan bersepedanya.

Baca Juga: Ditemukan Terbakar di Mobil, Kerabat Jokowi Diduga Tewas karena Hantaman Benda Tumpul di Kepala

Dalam penyelidikan awal, polisi setempat menemukan bahwa kedua orang tersebut bergerak dari Duta Mas menuju ke restoran dekat Rumah Sakit Orang Asli Gombak Lama menuju Genting Sempah.

Polisi yang melihat unggahan selfie keduanya di akun Bella Dally, menduga bahwa kedua pesepeda tersebut melintasi negara bagian tanpa izin.

“Kedua wanita itu ditangkap saat mereka bersaksi di Markas Besar Polisi Distrik (IPD) Gombak pada pukul 20.00 malam sebelum dibebaskan dengan jaminan polisi,” tutur Kepala Polisi Distrik Gombak, Asisten Komisaris Arifai Tarawe, dikutip`Pikiranrakyat-Depok.com dari The Vocket.

Terkait kasus pelanggaran oleh aktris asal Malaysia ini, pihak polisi telah membuka makalah investigasi sesuai dengan Pasal 269 KUHP, Pasal 22 (b) Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1998 (Undang-Undang 342), Peraturan 11 Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 (Tindakan di Daerah Tertular) (No. 8) 2020.

Baca Juga: Mundurkan Perhitungan Jam, Menteri di Norwegia Minta Maaf karena Tahun 2020 Jadi Satu Jam Lebih Lama

Tak hanya di Malaysia, kebijakan pembatasan sosial seperti ini telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di sejumlah tempat.

Pemerintah Malaysia telah mengeluarkan arahan terbaru untu seluruh pekerja kantoran di kawasan PKPB untuk bekerja dari rumah.

Hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan Covid-19 klaster perkantoran.

Baca Juga: Sony Hadirkan Netflix, Spotify, YouTube, dan Disney Plus Saat Peluncuran PS5 pada 12 November 2020

Serupa dengan kebijakan di negeri Jiran tersebut, pemerintah Indonesia juga masih mengimbau agar sejumlah tempat ditutup dalam upaya penanganan Covid-19.

Salah satunya adalah penutupan sekolah yang mengharuskan siswa melakukan pelajaran jarak jauh dari rumah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Vocket

Tags

Terkini

Terpopuler