PR DEPOK - Otoritas keagamaan Tiongkok mengeluarkan regulasi tentang kegiatan keagamaan.
Regulasi itu yakni memperketat orang asing, dengan tujuan untuk mencegah ekstremisme di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.
Kementerian Kehakiman Tiongkok telah merilis regulasi tersebut pada Rabu, 18 November 2020.
Baca Juga: Kritik Penurunan 900 Baliho Atas Perintah Pangdam Jaya, Fadli Zon: TNI Lawannya Bukan Ulama
Setelah regulasi itu dirilis, pemerintah setempat memberikan tenggat waktu hingga 17 Desember 2020 kepada masyarakat setempat untuk memberikan tanggapannya.
Regulasi tersebut berisi lima bab, di antaranya tentang prosedur mengajukan kegiatan keagamaan secara kolektif, pertukaran pandangan antartokoh atau institusi keagamaan dengan pihak asing, dan tanggung jawab hukum yang harus dipikul oleh tokoh kelompok agama asing selama tinggal di Tiongkok.
Lima bab dari regulasi tersebut, yang paling banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat adalah Pasal 21, demikian media resmi Tiongkok yang dipantau ANTARA di Beijing, Selasa, 24 November 2020.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Covid-19 Hanyalah Tipuan untuk Menutupi Penyakit Radiasi, Simak Faktanya
Pada pasal tersebut terdapat daftar kegiatan keagamaan yang tidak boleh digelar di Tiongkok, seperti memengaruhi atau mencampuri urusan umat beragama, institusi atau tempat ibadah di Tiongkok, mencampuri ketetapan tokoh agama di Tiongkok, advokasi ekstremisme melalui agama, dukungan pendanaan ilegal atau aktivitas ekstremisme, memanfaatkan agama untuk merusak persatuan nasional atau solidaritas antaretnis di Tiongkok atau menggunakan agama untuk melancarkan aksi terorisme.