Turki dan Yunani telah menjadi titik transit utama bagi para migran yang ingin menyeberang ke Eropa.
Para migran tersebut melarikan diri dari perang dan penganiayaan untuk memulai kehidupan baru.
Baca Juga: Kembali Kritik Soal Sumur Resapan di Jakarta, Guntur Romli Minta PSI untuk Mengusutnya
Turki sempat menuduh Yunani melakukan penolakan, deportasi dan menolak akses migran ke prosedur suaka, yang merupakan pelanggaran hukum internasional.
Selain itu, Ankara juga menuduh Uni Eropa menutup mata terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang sedang terjadi.
Penolakan tersebut dianggap bertentangan dengan perjanjian perlindungan pengungsi internasional.
Baca Juga: Sebut Penyebaran Omicron Terbukti Lebih Cepat, Menkes: dari 10 Kasus per Hari Kini 70.000 per Hari
Perjanjian perlindungan pengungsi internasional itu menyatakan orang tidak boleh diusir atau dikembalikan ke negara di mana kehidupan dan keselamatan mereka mungkin dalam bahaya karena ras, agama, kebangsaan.***