Tuai Kemarahan Publik, Ibu Tangmo Nida Terima Uang 13 Miliar dan Putuskan untuk Maafkan Dua Rekan Putrinya

- 5 Maret 2022, 06:52 WIB
Ibu Tangmo Nida memicu kemarahan publik usai memutuskan untuk memaafkan teman-teman anaknya dan menerima uang  sebesar Rp 13 miliar.
Ibu Tangmo Nida memicu kemarahan publik usai memutuskan untuk memaafkan teman-teman anaknya dan menerima uang sebesar Rp 13 miliar. /@melonp.official/Tangmo Nida

PR DEPOK - Kematian aktris cantik Thailand, Tangmo Nida, menjadi viral di media sosial lantaran banyak kejanggalan yang ditemukan dalam kejadian yang menimpanya.

Tak hanya masyarakat Thailand, kematian Tangmo Nida ini juga menyedot perhatian publik tak terkecuali di Indonesia.

Usai sebelumnya foto mayat Tangmo Nida tanpa sensor tersebar luas di media sosial, kini publik kembali dibuat marah dan kesal atas sikap ibu dari aktris yang meninggal di usia 37 tahun itu.

Baca Juga: David da Silva Tengah On Fire Target Selalu Cetak Gol Kemenangan Bagi Persib Bandung

Kemarahan publik tersebut dipicu oleh pernyataan ibu sang aktris, yakni Panida Siriyudthayothin, yang mengatakan akan memaafkan teman-teman Tangmo asalkan ia mendapat uang kompensai dari kematian putrinya.

Kabarnya, ibu Tangmo juga telah memaafkan dua teman sang anak yang berada di dalam kapal pada saat Tangmo terjatuh ke sungai dan tenggelam.

Panida Siriyudthayothin mengatakan bahwa dia telah memaafkan dua dari teman-teman putrinya dengan imbalan setidaknya 30 juta Baht atau sekitar Rp13 miliar.

Baca Juga: Marc Klok Berusaha Pertahankan Catatan Apik Saat Persib Meladeni Persiraja Banda Aceh

Sontak sikap yang ditunjukan ibu Tangmo ini mengundang kemarahan publik Thailand.

"Saya sangat percaya yang bisa membeli segalanya, dan hari ini, saya masih percaya itu. Karena uang juga bisa membeli keibuan seseorang," ujar penyanyi sekaligus aktris Thailand, Jennifer Kim, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Coconuts Bangkok.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Coconuts Bangkok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x